Satu Data Kabupaten Pelalawan

logo-kabupaten-pelalawan.png

Bahwa perbaikan tata kelola data oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Kabupaten Pelalawan merupakan bentuk kebijakan tata kelola data di Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, terintegrasi dan dapat dibagikan antar Instansi di Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Riau. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan WaliKabupaten Pelalawan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pelalawan. Melalui Satu Data Kabupaten Pelalawan, seluruh data Kecamatan per-semesternya dapat bermuara di Portal Satu Data Kabupaten Pelalawan https://sedao.kabpelalawan.go.id Selanjutnya, terintegrasi ke tingkat Nasional dengan Satu Data Indonesia https://data.go.id/.

Portal Satu Data Kabupaten Pelalawan merupakan portal resmi data terbuka Kabupaten Pelalawan yang dikelola oleh Sekretariat Forum Satu Data Kabupaten Pelalawan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan. Melalui Portal Satu Data Kabupaten Pelalawan, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.

Bagian data yang dikategorikan sebagai data publik dalam Portal Satu Data Kabupaten Pelalawan, dapat diakses secara terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekretariat Satu Data Kabupaten Pelalawan
Komp. Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Jalan Sultan Syarif Hasyim No.1, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Riau.
29432
Telepon: +6212 7055 5518
Email: info@pelalawankab.go.id
© Hak Cipta Satu Data Kabupaten Pelalawan.